Selasa, 11 Agustus 2015

Pengertian Ushul Fiqih

Pengertian :

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih. Menurut istilah ashl berartidalil dalil atau aturan/ketentuan umum.Sedangkan Fiqih itu sendiri menurut bahasa, paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah berarti ilmu tentang hukum hukum syara'.Berdasarkan penjelasan ushl dan fiqih tersebut, maka pengertian Ushul Fiqih yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Pengertian Ilmu Fiqih :

Ilmu fiqih merupakan ilmu mengenai hukum syara' mengenai perbuatan perbuatan dan aturan/ketentuan umum.

Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih:


Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar